Berita Aceh Utara

Begini Kronologis Wanita Hamil Jual Sabu di Warkop, Sidangnya Dipercepat karena akan Melahirkan

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, berinisial Er (40) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara. 

Padahal saat ini ia sedang hamil sembilan bulan atau tinggal menunggu hari melahirkan.  

Wanita itu mulai menjalani sidang perdana di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021 karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kasus tersebut berawal ketika seorang pria mengaku bernama Adi menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu pada 14 Januari 2021.

Hasil dari penjualan barang tersebut nantinya akan diberikan kepada terdakwa sebagiannya. 

Adi tersebut sekarang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO).

“Kak Kenal saya, saya sering singgah di warung kopi (Warkop-red) kakak,” ujar Adi meniru ucapan Adi saat membacakan materi dakwaan di PN Lhoksukon pada 24 Maret 2021. 

Baca juga: Ashanty Syok Kakinya Dicium Aurel: 12 Tahun Itu Apa Sudah Berharga Jadi Ibu

Kemudian Adi tersebut menawarkan Er untuk menjual sabu-sabu.

“Kak mau jual sabu, nantinya hasilnya kita bagi,” tanya Adi pria yang kini DPO. “Saya tak punya uang,” jawab Er. 

Lalu Adi menyerahkan sabu dalam paket besar kepada Er untuk dijual, setelah Er menyepakati untuk menjualnya dengan imbalan bagi hasil. 

“Nanti dua atau tiga hari sekali saya akan datang ke sini untuk mengambil uangnya,” ujar Adi.

Sehari kemudian, Er dihubungi oleh seorang pria lain yang mengaku bernama Tala, yang kini masuk DPO. 

Pria tersebut langsung menanyakan apakah terdakwa memiliki sabu-sabu.

Lalu Erni menjawab, memiliki sabu-sabu. Kemudian Tala mendatangi warung terdakwa di sebuah desa dalam Kecamatan Sawang. 

Setelah memperkenalkan diri, Tala menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan lima paket sabu yang disimpan dalam dompetnya. 

Lalu, tak lama kemudian personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe tiba di warung terdakwa dan kemudian menangkap Er dan membawanya ke Mapolres untuk proses selanjutnya bersama barang bukti 19 gram sabu.

Baca juga: Cerita Rosmini saat Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Lari Ketakutan Lihat Potongan Tubuh

PN Lhoksukon Gelar Cepat Sidang Wanita Hamil 9 Bulan

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar cepat sidang terhadap seorang wanita yang sedang hamil sembilan bulan berinisial Er (40). 

Sidang terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Teupin Raya, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang didakwa terlibat kasus sabu-sabu ini berlangsung di PN Lhoksukon, Rabu (24/3/2021). 

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim diketuai Fauzi SH dibantu hakim anggota T Latiful SH dan Arnaini SH, menuntaskan tiga agenda sekaligus, yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Kemudian pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. 

Majelis hakim menggelar cepat sidang ini karena kondisi terdakwa yang sudah hamil sembilan bulan, sehingga diharapkan proses sidang tersebut dapat tuntas sebelum terdakwa melahirkan.

Saat sidang perdana itu, terdakwa juga mengikuti sidang ini jarak jauh di tempat dirinya ditahan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Mualem Tunggang Kuda ke Acara Raker Partai Aceh di GOS Takengon

Namun, pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH hadir di ruang sidang. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyadi SH.  

Hakim awalnya mengetahui terdakwa sudah hamil sembilan bulan setelah menjawab pertanyaan jaksa yang menanyakan sudah berapa bulan usia kandungan terdakwa. 

“Saya sudah hamil sembilan bulan Pak,” jawab Er.

Kemudian JPU membacakan dakwaan yang menguraikan kronologis kejadian hingga terdakwa menjual sabu-sabu ketika berjualan di kiosnya di sebuah desa di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. 

Terdakwa ternyata menjual sabu karena dititipkan barang oleh seorang pria yang tak dikenalnya.

Pria tersebut mengaku bernama Adi. 

Terdakwa bersedia menjual sabu karena akan diberikan laba dari penjualan barang haram tersebut. 

Usai membacakan materi dakwaan, hakim langsung melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa dari Polres Lhokseumawe. Kemudian juga memeriksa terdakwa. (*) 

Berita Terkini