Simak! Ini Aturan Terbaru untuk Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, berlaku mulai 1 April 2021.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 mulai diberlakukan mulai Kamis 1 April 2021.

Adapun isi SE Nomor 12 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Melansir laman setkab.go.id, maksud dikeluarkannya SE itu untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Lantas apa saja ketentuan baru untuk perjalanan orang dalam negeri tersebut ?

Baca juga: Hindari Kejaran Satpol PP, Dua Peminta Sumbangan Lari dan Nekat Ceburkan Diri ke Krueng Aceh

Baca juga: Membludak, Peserta Vaksinasi Covid-19 Massal di Masjid Raya Baiturrahman Lampaui Target

Berikut ketentuannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman setkab.go.id.

Protokol Kesehatan

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M.

Yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Lebih dari 3.000 Orang Menerima Suntikan Vaksin

Baca juga: Ribuan Orang Hadir ke Masjid Raya Banda Aceh, Ikut Vaksinasi Massal Covid-19, Lihat Suasananya

Ketentuan melakukan perjalanan

Selain menerapkan protokol kesehatan, pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan:

- hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan:

- hasil negatif tes RT-PCR, atau

- hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16, Akses Link www.prakerja.go.id

4. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan:

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia.

5. Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

7. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

8. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

9. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan:

- hasil negatif tes RT-PCR, atau

- hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

10. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

11. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

l2. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala, pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanannya.

Ia diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

13.Adapun seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini