Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.
"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.
T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.
Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.
Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.
Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.
Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.
Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.
"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.
Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.
"Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Jatuh Cinta Pada Pria 50 Tahun, Gadis 14 Tahun Pasrah Ditanya Mau Nikah Tidak: Kalau Bapak Mau
Baca juga: Pernikahan Dua Hari Lagi, Atta Halilintar Kekeh Minta Dibuatkan Peci Berlogo Petir