Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wagub Aceh yang juga Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar menyatakan, Pilkada dalam UUPA tidak bersifat lex specialis secara utuh dan karenanya jadwal pelaksanaan dapat bergeser jika ada kepentingan lain yang lebih strategis.
Hal itu disampaikan Muhammad Nazar menyusul penetapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda Pilkada Aceh 2022 sampai jadwal berikutnya yang ditentukan.
Muhammad Nazar mengatakan, keputusan KIP Aceh harus menunda Pilkada 2022 ke jadwal baru telah dianalisis dan dikaji oleh Partai SIRA sebelumnya, dan mengingatkan KIP Aceh tidak perlu memaksakan diri Aceh harus Pilkada 2022.
"Sekarang kepentingan nasional untuk menyerentakkan jadwal pelaksanaan Pilkada menjadi strategi yang lebih kuat. Tetapi, jika Aceh ingin mengambil strategi penjadwalan Pilkada untuk dilaksanakan di tahun 2023 itu bisa saja sebagai bagian dari negosiasi, namun tidak dengan alasan sekedar menginterpretasi UUPA dalam versi analisa hukum yang tidak utuh," kata Muhammad Nazar.
"Hana meleset lagee kajian yang tasampaikan untuk publik dan semoga saran untuk fokus pada rescheduling Pilkada di 2023 dapat berjalan," ujarnya dalam bahas Aceh,
Ia juga minta agar interpretasi dan pelaksanaan UUPA dilakukan secara fair, utuh dan tidak sekedar jadi senjata pada kepentingan tertentu yang terbatas di kalangan stakeholders Aceh sendiri.
"Karena memang tidak semua muatan UUPA itu bersifat lex specialis. Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang baik, fair dan utuh Insya Allah akan sampai ke tujuan yang bermanfaat," demikian Muhammad Nazar.
Ia juga mengingatkan agar tidak perlu memaksakan diri seolah-olah dengan Pilkada 2022 ingin membela UUPA.
"Padahal banyak yang lebih wajib lainnya yang harus dibela, seperti pengentasan kemiskinan, pengisian jabatan wakil gubernur sebagai hasil Pilkada 2017, tapi kemudian memunculkan isu baru Pilkada 2022," ujarnya.
Mantan Wagub Aceh tersebut mengkritik halus, agar semua pihak di Aceh sendiri lebih adil dalam memahami hingga melaksanakan setiap amanah UUPA. Jangan sampai yang wajib justru terabaikan dan yang dikejar adalah yang justru klausul-klausul yang tidak mutlak dijalankan dalam rotasi waktu yang ditetapkan karena memungkinkan terjadi pergeseran apabila ada ketentuan lain.(*)
Baca juga: Meski Tersingkir dari Piala Menpora, Nazaruddin Dekgam: Saya Bangga dan Puas
Baca juga: Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazar: Sebaiknya Aceh Fokus Pilkada 2023
Baca juga: Aceh Masih Berpotensi Hujan Deras, Tinggi Gelombang hingga 5 Meter