Berita Banda Aceh

Ombudsman Aceh Buka Gerai Pengaduan Langsa dan Aceh Jaya

Penulis: Asnawi Luwi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh.

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali membuka gerai pengaduan di daerah. Kali ini di Kabupaten Aceh Jaya dan sebelumnya Langsa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin yang didampingi oleh Ilyas Isti Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) kepada serambinews.com dalam rilisnya, Senin (5/4/2021) di Banda Aceh.

"Besok, Selasa (6/4/2021) kami akan buka posko pengaduan di Kabupaten Aceh Jaya, ini tujuannya untuk  meningkatkan dan memudahkan akses layanan kepada masyarakat di daerah" sebut Taqwaddin.

Taqwaddin berharap, partisipasi masyarakat untuk melapor akan lebih tinggi dengan ada Tim Ombudsman yang langsung "jemput bola" ke daerah.

Masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi secara gratis kepada Tim Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik, baik oleh instansi daerah, instansi vertikal, maupun oleh BUMN yang ada di daerah.

Untuk lokasi pengaduan di Aceh Jaya, Ombudsman membuka posko di Disdukcapil Aceh Jaya pada Selasa (6/4/2021) saat jam kerja.

"Kami berharap kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan berita ini kepada masyarakat, sehingga mereka tidak harus ke Banda Aceh untuk melapor ke Ombudsman. Karena ada Tim dari Ombudsman yang akan ke daerah. Jadi, dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat membantu proses pelaporan dari masyarakat kepada Ombudsman" pungkas Taqwaddin.

Baca juga: Misteri Bibit Siklon yang Sebabkan Banjir di Adorana Flores Timur Tewaskan 67 Orang

Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Aceh Singkil Kembali Dilanjutkan

Baca juga: Kritik Nikahan Atta Halilintar Aurel Dipublikasi Akun Sekretariat Negara, Ernest: Apa Urusannya

Baca juga: Cerai Karena Pelakor, Erlita Minta Polisi Ungkap Penyebab Anaknya Meninggal, Mantan Suami Buka Suara

Terkait hal itu, Ketua  Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, memberikan apresiasi kepada tim Ombudsman Aceh yang telah mempermudah akses layanan pengaduan bagi masyarakat.

Ketua LSM LP2im mengharapkan Ombudsman Aceh dapat membuka galeri pengaduan masyarakat di Aceh Tenggara.

Selama ini berbagai persoalan banyak muncul di Agara tentang pelayanan publik dan juga transparansi informasi di publik dan juga berbagai persoalan dugaan korupsi dan kasus lainnya yang dilaporkan masyarakat banyak yang mangkrak.

Dia mencontohkan laporan LSM LP2IM Aceh Tenggara, pada tahun 2018, dia melaporkan kasus dugaan korupsi peningkatkan jaringan irigasi (P3K2) Dinas Pengairan Aceh Tenggara tahun anggaran 2015 dan juga kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRK Aceh Tenggara tahun 2010-2015.

Namun, sampai saat ini dirinya belum juga mendapat penjelasan dari pihak Kejati Aceh dan Jampidsus Kejagung RI dengan surat tanggal 17 Maret 2018.Dan, baru-baru ini dia dari Agara datang ke Banda Aceh langsung melayangkan dan mengantar surat nomor 59/LP2IM/AGARA/III/2021 untuk mempertanyakan kembali laporan dugaan korupsi P3K2 Dinas Pengairan Aceh Tenggara dan perjalanan dinas DPRK Aceh Tenggara tahun 2010-2015 di Kejati Aceh.(*)

Berita Terkini