Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh memastikan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun 2022.
Pilkada yang ditunda meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam.
Mantan petinggi GAM, Zakaria Saman yang akrab disapa Apa Karya, turut memberikan pendapatnya terkait penundaan Pilkada Aceh 2022.
Secara khusus kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021) Apa Karya mengomentari terkait regulasi, bukan khusus soal Pilkada.
Dia menekankan, bahwa Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA, di mana Pilkada Aceh baik gemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, harus dilakukan lima tahun sekali.
Apa Karya menegaskan, bahwa UUPA adalah sebuah undang-undang negara yang berlaku untuk Aceh. Undang-undang itu, katanya lahir karena perang.
"UUPA nyan kon aneuk miet nyang peuget, nyan dipeuget le DPR diteken le Presiden. Jadi Chi kalon lam UUPA kiban dipeugah suai pilkada," kata Apa Karya.
Lebih lanjut Apa Karya mengatakan, semestinya Pemerintah Pusat tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.
Ia khawatir, ke depan, akan terjadi gejolak kembali karena banyak butir-butir UUPA yang justru tidak terealisasi.
"Jameun tameuprang ta mita merdeka, uroe nyoe miseu tapeuget prang lom tatuntut UUPA, kon dikhem donya," kata Apa Karya.
Oleh karena itu, dia meminta pusat tidak mengabaikan UUPA untuk kebijakan-kebijakan terkait Aceh.
"Sekarang kita tidak lagi menuntut merdeka, tapi meminta apa yang telah dijanjikan dalam UUPA itu direalisasi," pungkas Apa Karya.
Pilkada Aceh ditunda