Untuk tersangka TP terancam Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Udah Sedia Hadiah Rp 75 Juta, Tapi Istrinya belum Pulang, Suami: Anak Kita Butuh Kasih Sayang Ibu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Kaget Bangun Tidur Lihat Pria Sedang Menyetubuhinya",