Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas yang merazia Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa, Selasa (6/4/2021) malam menemukan 4 senjata tajam (sajam) terbuat dari sendok makan.
Razia tersebut dipimpin langsung Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar, juga melibatkan sejumlah anggota Polres Langsa dari Polsek Langsa Timur.
Razia dilakukan terhadap semua hunian (kamar) napi, satu persatu kamar para warga binaan tersebut diperiksa oleh petugas sipir dan aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan ini, petugas menemukan benda terlarang milik napi, di antarnya 4 sajam yang di modifikasi dari sendok makan, 10 handphone, 3 gunting, charger, dan palu.
Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa, Herman Anwar, kepada Serambinews.com, mengatakan, semua barang dilarang milik napi yang ditemukan dari kamar ini langsung dimusnahkan.
"Barang yang kita sita dari kamar napi malam ini, yaiti 4 sajam, 10 handphone berbagai jenis, 3 gunting, sajam, charger, dan paku langsung kita musnahkan," sebutnya.
Herman menambahkan, untuk handphone milik napi ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan supaya tidak bisa digunakan lagi.
• VIDEO - Polisi Operasi Khusus Turki Gunakan Teknologi Virtual saat Simulasi Perang
• Tim Gegana Bebaskan Bupati Aceh Besar dari ‘Sanderaan Teroris’
Razia dilaksanakan serentak seluruh UPT Pemasyarakatan sesuai surat a/n Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Permasyarakatan, Heri Azhari.
Surat ini menerangkan, dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 dan Menindak lanjuti Surat Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor PAS.2-PK.02.10.02-143, hal razia serentak.
Bersama dimohon kepada Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Aceh untuk melaksanakan Razia/Penggeledahan Blok Hunian Serentak pada Selasa (6/4/2021) pukul 21.00 WIB.(*)