Berita Pidie Jaya

Giliran PPTK Proyek Pembangunan Jembatan Pangwa Pidie Jaya Ditetapkan Tersangka, Begini Perannya 

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH MH, (tengah) memberikan keterangan pers atas penetapan tersangka tambahan berinisial TRA dalam kasus Pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng, Kamis (8/4/2921).

Sedangkan kubus yang diuji laboratorium ternyata tidak dilakukan pengecekan oleh PPTK sebagai tugas utamanya.

"Sehingga terjadi pembayaran yang merugikan keuangan negara atau daerah," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Lamar Ibunya Tapi Ditolak

Baca juga: Ibu Hamil di Aceh Timur Terjatuh Akibat Roknya Terlilit Rantai Sepeda Motor

Jaksa Tahan 3 Rekanan Jembatan Pangwa

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Selasa (23/2/2021), resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Pangwa.

Ketiga tersangka yang langsung ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya, itu adalah MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), serta AZH dan MUR (Pengendali dan Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pijay, Mukhzan SH MH, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di aula pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari setempat, Selasa (23/2/2021). 

Ketiga rekanan itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian langsung ditahan karena pada proyek tersebut ditemukan kerugian negara Rp 1,049 miliar dari total anggaran Rp 11.217.385.000.

"Ketiga tersangka ditahan mulai hari ini (kemarin-red) hingga 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mukhzan yang didampingi Kasie Pidsus, Wahyu Ibrahim SH MH, Kasie Pidum, Aulia SH, dan Kasie Datun, Mawardi SH.

Hasil penyidikan tim Kejari Pijay, menurut Mukhzan,  terungkap bahwa  dugaan penyimpangan atau penyelewengan yang terindikasi korupsi terjadi pada pembuatan pelat lantai jembatan dan pekerjaan konstruksi jembatan Pangwa yang dibiayai dengan dana dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2017.

“Penyelidikian kasus penyimpangan ini kami lakukan sejak 1 Oktober 2020 hingga 23 Februari 2021.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup dan memenuhi unsur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHP, maka ketiga pelaksana proyek itu kami nilai layak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Pijay.

Guna memperlancar penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan  (4) KUHP dengan pertimbangan subyektif, kata Mukhzan, maka ketiga tersangka harus ditahan hingga tiga pekan ke depan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam pidana berupa kurungan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Pijay menyidik kasus dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Pangwa, Trienggadeng-Rhieng Krueng, Meureudu yang berlokasi di Gampong Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Penyidikan itu dilakukan karena konstruksi jembatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. (*)
 

Berita Terkini