Selain penandatangan MoU, pada kesempatan tersebut Mahkamah Syar'iyah juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPA dan Aplikasi Sistem Guna Pelayanan Informasi (SIGUPAI).
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mahkamah Syar'iyah Blangpidie bersama Kantor Kementerian Agama Aceh Barat Daya atau Kankemenag Abdya melakukan Memorandum of Understanding (MoU).
MoU atau perjanjian kerja sama ini tentang Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan, Akses Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA).
Kemudian Pelaksanaan Sidang Terpadu Mandiri dan Kesaksian Isbat Rukyat Hilal Wilayah Hukum.
Penadatanganan ini berlangsung di Aula Kankemenag Abdya, Kamis (8/4/2021).
Selain penandatangan MoU, pada kesempatan tersebut Mahkamah Syar'iyah juga melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPA dan Aplikasi Sistem Guna Pelayanan Informasi (SIGUPAI).
Baca juga: Diduga Arus Pendek Listrik, Tempat Service Elektronik di Simeulue Ludes Terbakar
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI, Tersedia Banyak Posisi, Pendaftaran Dibuka hingga Juli 2021
Baca juga: Viral Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Keduanya Masih Perjaka dan Perawan
Kepala Kankemenag Abdya, Drs H Salihin Mizal MA, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan MoU atau kesepakatan kerja sama itu merupakan langkah strategis kedua institusi.
Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, ringan biaya, dan tepat waktu.
"Kami mengapresiasi penandatanganan MoU dan Sosialisasi SIPA dan SIGUPAI ini.
Semoga inovasi Mahkamah Syar'iyah ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan birokrasi yang bersih dan melayani," kata Salihin Mizal.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Amrin Salim SAg MA, pada kesempatan tersebut menyampaikan dengan penandatanganan MoU ini terjalin kerja sama yang baik antara Mahkamah Syar'iyah dan Kankemenag Abdya.
Amrin Salim mengatakan SIPA dan SIGUPAI itu, merupakan dua aplikasi terbaru Mahkamah Syar'iyah Blangpidie yang nantinya akan memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara yang sudah diajukan atau yang akan diajukan, terang Ketua Mahkamah Syariah Blangpidie.
Ketua Panitia Pelaksana Saifuddin SAg MH, dalam laporannya menyampaikan jumlah peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut 20 orang terdiri atas Kepala KUA dan Operator.