SERAMBINEWS.COM - Fokus mengerjakan ibadah shalat tarawih selama bulan Ramadhan, bagaimana dengan shalat fardhu yang dulu banyak ditinggalkan ?
Simak penjelasan dari Ustaz Masrul Aidi, pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kuta Baro, Aceh Besar dalam artikel berikut.
Bulan Ramadhan 2021 atau Ramadhan 1442 Hirjiah sudah di penghujung mata.
Diperkirakan, awal Ramadhan 2021 atau 1 Ramadhan 1442 H akan jatuh pada tanggal 13 April 2021.
Ini berdasarkan maklumat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah
"1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage 13 April 2021," tertulis dalam maklumat PP Muhammadiyah yang dikeluarkan pada Rabu 10 Februari 2021.
Menurut PP Muhammadiyah, Ijtimak jelang Ramadhan 1442 H, terjadi pada Senin pon (12/4/2021) pukul 09.33 WIB.
Diketahui, dalam penentuan awal puasa Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan metode Hisab.
Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini 30 Kalimat Indah Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Diiringi Doa
Baca juga: Hukum Swab saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasanya? Buya Yahya: Sama Seperti Orang Minum Obat
Sedangkan pemerintah menggunakan dua metode untuk menentukan awal Ramadhan, yakni metode Rukyatul Hilal dan Hisab (perhitungan).
Saat ini, pemerintah belum menetapkan awal jatuhnya Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Penetapan 1 Ramadhan 1442 Hijriah akan diumumkan secara resmi oleh menteri Agama RI Yaqut Sholil Qoumas setelah menggelar sidang isbat pada Senin, 12 April mendatang
Sebagaimana diketahui, shalat tarawih merupakan ibadah yang dilakukan hanya khusus di bulan Ramadhan.
Hukum mengerjakan shalat tarawih merupakan sunnah, yang artinya tidak berdosa apabila ditinggalkan dan mendapat pahala jika dikerjakan.
Sementara itu, shalat fardhu lima waktu merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggal.
Bagi seorang muslim yang meninggalkan ibadah ini, maka wajib baginya untuk mengqadha atau mengganti.
Lalu bagaimana bila seorang Muslim fokus menunaikan shalat tarawih, padahal shalat fardhunya masih banyak tinggal?
Baca juga: Persiapan Puasa Tak Cukup Hanya Ucapan Marhaban ya Ramadhan, Buya Yahya: Butuh Persiapan Hati
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan dan Alasan Mengapa Harus Berdoa, Simak Penjelasan Tgk H Faisal Ali
Berikut penjelasan dari Ustad Masrul Aidi sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
Hukum shalat tarawih dan qadha shalat fardhu
Ustadz Masrul Aidi pada Serambinews.com, Kamis 2 April 2021 lalu telah memberikan penjelasannya saat dijumpai di Masjid Keuchik Leumik Banda Aceh.
Dijelaskan oleh Ustadz Masrul, shalat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad.
Makna sunnah muakkad ialah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.
“Shalat tarawih ini sepakat para ulama menyatakan bahwa hukumnya sunnah masuk dalam kategori sunnah muakkad," ujar Ustadz Masrul.
Selain itu, tambahnya, mayoritas ulama juga mengatakan bahwa shalat tarawih itu pelaksanaannya diniatkan secara berjamaah.
"Artinya dikerjakan sendiri-sendiri sah, dikerjakan secara berjamaah mendapatkan fadilah 27,” terangnya.
Sementara bagi seorang Muslim yang pernah meninggalkan shalat fardhu lima waktu, lanjutnya, maka wajib bagi mereka untuk melakukan qadha.
Baca juga: Puasa Sudah Dekat, Simak Doa-doa Menyambut Bulan Suci Ramadan Sering Dicontohkan Rasulullah SAW
Baca juga: Sebentar Lagi Ramadhan 1442 H, Begini Cara Atasi Asam Lambung Naik saat Berpuasa
Keempat ulama mazhab juga sepakat bahwa qadha shalat wajib dilakukan sebelum meninggal dunia.
"Untuk shalat-shalat fardhu yang sudah terlewat ini dalam bahasa fiqih disebut alfaitah ataupun alfawait, sepakat para ulama pada empat mahzab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu tetap wajib ditunaikan sebelum dirinya meninggal dunia,” terangnya.
Fokus shalat tarawih, bagaimana dengan shalat fardhu yang pernah ditinggal?
Seperti diterangkan sebelumnya, shalat tarawih hukumnya ialah sunnah muakat.
Itu artinya, boleh melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan meskipun masih ada shalat fardhu yang tinggal.
Namun dengan catatan tetap melakukan qadha shalat fardhu yang ditinggalkan.
“Dalam bulan Ramadhan, shalat fardhu ini belum selesai untuk diqadha, mayoritas ulama mengatakan, beberapa shalat sunnat tetap boleh dilaksanakan walaupun shalat fardhu belum habis diqadha, rata-rata masuk dalam kategori sunnah muakat, termasuk diantaranya shalat tarawih,” jelas Ustad Masrul.
Kendati demikian, Ustad Masrul menyarankan, bagi yang masih belum menyelesaikan utang shalat fardhu, hendaknya fokus mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan.
Tapi jika ingin menunaikan ibadah shalat tarawih juga tidak dilarang.
“Kepada kawan-kawan dan saudara kita yang masih mempunyai hutang shalat fardhu yang belum sempat diqadha, dibulan Ramadhan ini mau memprioritaskan untuk qadha shalat fardhu saja boleh dan tidak melaksanakan shalat tarawih," katanya.
Atau jika mengerjakan keduanya juga tidak masalah.
Pun, lanjutnya, para ulama memberikan pengecualian pada shalat-shalat sunnah muakkad. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Hukum Shalat Tarawih Tapi Shalat Fardhu Bolong-bolong, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi
JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1442 H