SERAMBINEWS.COM - Pemerintah masiha kan menyalurkan program BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Uang tunai dalam program BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa dimanfaatkan untuk memperluas usaha.
Bantuan ini merupakan tambahan modal usaha ditengah pandemi Covid-19.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun ini melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Namun, jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar Rp 2,4 juta, melainkan Rp 1,2 juta.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
Laman tersebut telah mulai dibuka kembali sejak, Sabtu 3 April 2021.
Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Jika tidak terdaftar di e-form BRI, Anda bisa mengajukan pendaftaran.
Baca juga: VIRAL Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Kepala Wanita Maju Mundur dan Bersih-bersih Celana
Baca juga: Menjelang Ramadhan 1442 Hijriah, Baitul Mal Aceh Barat Salur Zakat Rp 7 Miliar untuk Fakir Miskin
Cara Pengajuan BPUM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Nama lengkap.
4. Alamat tempat tinggal.
5. Bidang usaha.
6. Nomor telepon.
Baca juga: Warga Geger! Enam Ekor Babi Hutan Nyelonong Masuk Kota, Bahkan Sempat Muncul di Depan Kantor Bupati
Baca juga: Keren! Istri Pemilik Warung Ini Sendirian Taklukkan Pencuri, Pelaku Dibuat tak Berkutik Usai Beraksi
Syarat Pengajuan BPUM
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Pencairan Bantuan BLT UMKM 2021
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, Anda bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang dikutip dari Kompas.com, Senin 5 April 2021.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:
- Fotokopi KTP
- KK
- Nomor Izin Berusaha (NIB).
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan pihak BRI. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Muncul Notifikasi UMKM Rp 1,2 Juta Kunjungi e-FORMBRI Penuhi Syarat Pengajuan BPUM & Cara Pencairan
Baca juga: Keren! Istri Pemilik Warung Ini Sendirian Taklukkan Pencuri, Pelaku Dibuat tak Berkutik Usai Beraksi
Baca juga: Kakek Nikahi Gadis 19 Tahun, Lamar Ibu yang Janda Malah Dapat Anaknya, Mahar Tanah 1 Hektar dan Uang