3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.
Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.
Artikel ini telah tayang di GridMotor.id dengan judul Pemerintah Bagi-bagi THR Bulan April Ini, Syaratnya Cuma Punya KTP
Baca juga: Menikah dengan Kakek Bora, Ira Janda 19 Tahun Ungkap Perasaanya saat Malam Pertama: Saya Bahagia