Berita Aceh Tamiang

Dicambuk 100 Kali, Oknum PNS dan Honorer Gemetar Menahan Sakit, Minta Jeda dan Minum

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa MS terlihat berjongkok dan minum saat menjalani eksekusi cambuk 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021). MS bersama teman wanita, Sum dinyatakan bersalah melakukan perzinaan.

Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Terlindas Truk di Aceh Timur, Sopir dan Pengemudi Becak Melarikan Diri

“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.

Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.

Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang. (*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 12 April 2021

Berita Terkini