8. Menjelang waktu Isya, semua warung kopi, kafe, restoran dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksaaan shalat tarawih diberbagai masjid, meunasah, dan musalla.
9. Sehubungan drbgan situasi masih merebaknya Covid-19, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah Aceh dan Kota Lhokseumawe, dan/atau Fatwa MPU Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagai berikut:
a. Shalat tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah, dan musalla, dengan menerapkan protokol kesehatan.
b. Bagi yang merasa kurang nyaman atau khawatir dengan wabah corona atau sedang menderita flu, batuk, sejenisnya dianjurkan untuk shalat tarawih di rumah masing-masing di rumah keluarga.
c. Shalat terawih dapat dilaksanakan dengan pola yang meringankan (meringkas bacaan) karena pertimbangkan darurat.
d. Bagi yang menghadiri shalat tarawih berjamaah diwajibkan untuk menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun atau sejenisnya. Diharapkan kepada pengurus masjid menyediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah shalat.
e. Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat tarawih dengan durasi waktu 15-20 menit.
f. Kepada janaah shalat terawih diajurkan agar tidak mengikut sertakan anak-anak dibawah umur ke masjid, meunasah atau musalla.
10. Kepada warga non muslim agar menghormati suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi umat islam, baik berkaitan dengan nilai-nilai agama maupun adat istiadat yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe, demi terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama.
11. Kepada semua pihak yang melanggar beberapa ketentuan dalam seruan ini, akan dilakukan pengawasan dan pembinaan, serta diberikan sanksi.
12. Memperbanyak doa kepada Allah SWT, semoga diterima semua amal ibadah kita dan dijauhkan dari berbagai musibah. (*)