Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Karena tergiur upah Rp 3 juta.
Tersangka MZ (42) warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara, nekat menyimpan sabu-sabu titipan seberat 125 gram.
Akhirnya tertangkap tangan oleh pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe.
MZ nekat melakukan itu karena terjepit ekonomi membuatnya mau menyimpan barang titipan sabu milik bandar narkoba.
Penyimpan narkotika jenis sabu seberat 125 gram milik bandar narkoba dengan upah Rp 3 juta.
Akhirnya tersangka MZ diringkus bersama barang bukti titipan itu oleh Satnarkoba Polres Lhokseumawe ditepi jalan di Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp 5,9 Miliar Diamankan di Aceh Tamiang, Potensi Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers terkait penangkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja di Gedung Serba Guna di Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4/2021).
Saat digelar kasus, tersangka MZ mengenakan seragam tahanan turut dihadirkan dalam konfrensi pers.
Tangannya diborgol dan ada barang bukti sabu-sabu seberat 125 gram.
Dikatakannya, berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Ada dugaan warga yang memilki barang bukti narkoba jenis sabu di dalam rumahnya di Gampong Seunong, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara.
Baca juga: Bus Anugerah Tujuan Banda Aceh Seruduk Halaman Rumah Warga di Aceh Tamiang
Menindak lanjuti laporan tersebut polisi pun membutuhkan waktu selama delapan hari melakukan pemantauan aktifitas MZ.
Setelah mengetahui data dan identitas barulah polisi terjun ke lapangan langsung untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, tepatnya pada Selasa (30/3/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Karena sedang tidak berada di rumahnya, petugas pun terpaksa melakukan pencarian hingga berhasil menemukan dan menangkap MZ yang sedang berjalan kaki dipinggir jalan Dusun Balee Seunong.