Cara Memperpanjang SIM Online atau Membuat SIM Baru Lewat HP

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi SIM online dijadwalkan rilis hari ini, begini tahapan perpanjang atau buat SIM baru lewat HP.

SERAMBINEWS.COM - Aplikasi perpanjangan SIM Online besutan Korlantas Polri dijadwalkan akan diluncurkan hari ini, Selasa (13/4/2021).

Kabar itu disampaikan oleh Korlantas Polri melalui keterangan tertulisnya pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Sebelumnya, aplikasi SIM online tersebut direncanakan dirilis pada tanggal 12 April 2021.

Kabar terbaru, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati memastikan akan diluncurkan pada hari ini dan akan berlaku secara nasional.

Namun, mengenai waktu pasti peluncurannya masih belum diketahui.

Pihak Korlantas Polri dalam keterangan tertulisnya tidak menyebutkan secara detail pada pukul berapa aplikasi bernama Sinar ini akan diluncurkan.

Sinar atau SIM Nasional Presisi merupakan aplikasi perpanjangan SIM secara online yang digagas oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Soal Perpanjangan SIM Online, Polresta Banda Aceh dan Polres Agara Menunggu Petunjuk Korlantas Polri

Baca juga: Kontennya Bikin Pedangdut Siti Badriah Dibully, Boy William Akui Salah dan Akhirnya Minta Maaf

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan hingga pembuatan SIM baru secara online.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM).

Cukup dengan menggunakan handphone (Hp), pengurusan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru bisa dilakukan dimana saja, termasuk sambil rebahan di rumah.

Namun ada pengecualian, khusus bagi pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Tapi dengan catatan, pemohon SIM baru harus lolos saat pendaftaran dan registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Aplikasi sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.

Aplikasi SIM online ini juga bisa digunakan oleh semua golongan.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Pria Aceh Utara Simpan Sabu Titipan Bandar Narkoba Dalam Saku Celananya

Baca juga: VIRAL Seorang Pria Bongkar Kecurangan Petugas Pom Bensin: isi Bensin 50 Ribu, Terisi Cuma 45 Ribu

Didalamnya terdapat layanan perpanjangan SIM A dan C, layanan uji teori SIM, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Berikut adalah tahapan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara online melalui aplikasi di ponsel.

Perpanjangan SIM online 

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

Baca juga: Ketentuan THR 2021: Wajib Dibayar Penuh Paling lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Baca juga: Serikat Pekerja Aceh Datangi Kantor DPRA, Minta Pembayaran THR Tidak Dicicil

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Pembuatan SIM baru 

1. Download aplikasi

2. Registrasi (NIK)

3. Face recognition

4. Pilih jenis SIM

5. Pembayaran PNBP SIM baru

6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal

7. Lulus dan mendapat QR Code

8. Pilih Satpas

9. Pilih jadwal ujian praktik.

Metode pembayaran

Mengenai metode pembayaran perpanjangan SIM secara online, Jati mengatakan bisa dilakukan melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Jati seperti dikutip dari Korlantas.polri.go.id.

Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayarannya.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account (VA). Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambah Jati.

Dalam menjalankan program layanan SIM secara online ini, Korlantas Polri juga menggandeng BNI untuk metode pembayarannya.

Namun pembayaran melalui rekening Bank lainnya juga tetap bisa dilakukan.

“BNI juga telah siap dengan layanan digital untuk pembayaran PNBP SIM, di mana pemohon SIM bisa melakukan pembayaran PNBP SIM dengan virtual account (VA) BNI melalui berama channel (ATM, Mobile Banking, Teller) dan juga pembayaran bisa dilakukan dari rekening bank lain,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto terpisah, seperti dikutip dari Korlantas.polri.go.id.  (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkini