Ketentuan THR 2021: Wajib Dibayar Penuh Paling lama 7 Hari Sebelum Hari Raya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tunjangan hari raya (THR).

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya

Baca juga: Nissa Sabyan Muncul Depan Publik, Pakar Ekspresi Sebut Hal Ini: Dia Nyaman

Berita Terkini