Serikat Pekerja Aceh Datangi Kantor DPRA, Minta Pembayaran THR Tidak Dicicil

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Buruh Aceh (ABA) atau Serikat Pekerja Aceh pada saat lakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (12/4/2021).

BANDA ACEH - Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Aceh (ABA) atau Serikat Pekerja Aceh mendatangi kantor Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di Banda Aceh, Senin (12/4/2021).

Kedatangan massa untuk menyatakan sikap terkait penolakan mereka terhadap menolak UU Cipta Kerja. Massa juga mendesak Mahkamah Konstitusi agar segera membatalkan Omnibuslaw, khususnya kluster tenaga kerja.

Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, hingga saat ini pihaknya dari serikat buruh di Indonesia menolak UU Cipta Kerja. "Kita mendesak mahkamah konstitusi agar segera membatalkan Omnibuslaw. Khususnya kluster tenaga kerja," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemerintah Aceh memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan juga membentuk dewan pengupahan kabupaten/kota.

Sebab, kata Habibi, upah sektoral di provinsi dan kabupaten/kota terlalu kecil. Sebab di setiap daerah berbeda sektor usahanya. Ia juga meminta kepada pemerintah agar mengawal pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja, agar pembayarannya tidak dicicil. "Untuk semua sektor bagian pekerja buruh. Sebab ada teman kami sudah tiga tahun bekerja tidak dibayar THR-nya," jelasnya.

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah agar mengusut dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab jika dugaan korupsi itunt tidak diusut, para pekerja buruh yang akan dirugikan. "Jangan sampai pekerja buruh dirugikan. Karena seluruh biaya ketenagakerjaan, merupakan iuran pekerja buruh," ungkapnya.(hd)

Berita Terkini