Berita Banda Aceh

Aceh Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro Tingkat Desa

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, didamping Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif, memimpin rapat tindak lanjut instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diikuti secara virtual oleh perwakilan Kodam Iskandar Muda, perwakilan Polda Aceh, serta Bupati/Walikota se Aceh, Rabu (14/4/2021).

"Pada zona merah isolasi mandiri dilakukan secara terpusat dengan pengawasan ketat. Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat umum ditutup, kerumunan tidak lebih dari tiga orang.

Selain itu, keluar masuk wilayah dusun dibatasi hingga pukul delapan malam serta kegiatan sosial masyarakat ditiadakan," ujar Hanif.

Hanif menyebutkan, pelaksanaan PPKM Mikro tersebut akan disukseskan oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, penyuluh dan pendamping desa, tenaga kesehatan dan berbagai unsur lainnya di tingkat desa. 

"Dalam pelaksanaan posko tingkat desa anggarannya dibebankan pada masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan tingkat desa dibebankan pada Dana Desa.

Kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI dan Polri," ujar Hanif.

Baca juga: Update Corona Hari Ini,  Delapan Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid, Empat Orang Dirawat di RS

"Kemudian, kebutuhan untuk testing, tracing dan treatment (3 T) dibebankan anggarannya pada Kementerian Kesehatan atau BNPB dan bisa juga menggunakan anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota," kata Hanif.

Rapat yang digelar secara virtual itu, diikuti oleh As Ops Kodam IM  Karo Ops Polda Aceh, Kepala SKPA terkait, Bupati/Walikota se Aceh, Dandim se Aceh, Kapolres se Aceh, Kepala DPMG kabupaten/kota, Kadinkes kabupaten/kota, Kalak BPBD kabupaten/kota, Kasat Pol PP kabupaten/kota, Camat,  Danramil dan Kapolsek se Aceh, Kepala Puskesmas & bidan desa, Keuchik, Pendamping Desa dan  Pendamping Lokal Desa se Aceh. (*)

Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadhan 1442 H

Berita Terkini