SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagaimana hukum berpuasa dalam kondisi junub atau belum sempat mandi junub? Sahkah puasanya atau tidak?
Kondisi ini sering menjadi kekhawatiran dan tanda tanya sebagian besar suami istri pada bulan Ramadhan.
Sebenarnya, dalam kondisi junub, puasanya sah, dengan catatan sudah berniat puasa sebelum imsak atau adzan shubuh.
Puasa sah dalam keadaan junub dijelaskan oleh Tgk H Faisal Ali, yakni Wakil Ketua MPU Aceh pada Serambinews.com, Selasa (13/4/2021) seusai mengisi tausyiah di Radio Serambi FM dalam program Serambi Spritual.
Menurut Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa dengan panggilan Lem Faisal, junub berkaitan dengan syarat sah shalat.
Baca juga: Semarakkan Ramadhan, DSI Gayo Lues Gelar Musabaqah Hifzil Quran, Ini Cabang yang Diperlombakan
Junub tidak berkaitan dengan syarat sah puasa.
Hal yang pertama sah atau tidak sahnya puasa adalah berniat.
Seseorang jika telah memasang niat sebelum tidur atau sebelum adzan shubuh, maka keesokan harinya puasanya adalah sah.
Meskipun ketika bangun tidur, ia tiba-tiba baru menyadari dalam keadaan junub.
Junub tidak berkaitan dengan puasa, junub berkaitan dengan shalat.
Sehingga, ketika ingin melaksanakan shalat, jika seseorang berjunub maka ia tidak bisa melakukan shalat sebelum membersihkan diri.
Berbeda dengan puasa, seseorang bisa langsung puasa, meski dalam keadaan junub, dengan catatan ia bersegera mandi besar.
Baca juga: Jumat Pertama di Bulan Ramadhan 1442 H, Ini Daftar Khatib dan Imam di 61 Masjid Kota Banda Aceh
Menyegerakan Mandi Besar
Sangat dianjurkan untuk bersegera mandi bagi orang berjunub, apabila ia berjunub sebelum imsak, maka sebaiknya langsung mandi besar.
Mereka yang menyegerakan mandi besar lebih baik, daripada mereka yang memperlambatnya.