Lantas, apa kegiatan KIP Aceh setelah tahapan dan jadwal Pilkada Aceh ditunda? Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, untuk sementara tidak ada kegiatan mendesak yang harus dilakukan pihaknya.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menunda tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022.
Keputusan itu diambil, setelah tidak tercapainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang sedianya digelar 1 April 2021.
Lantas, apa kegiatan KIP Aceh setelah tahapan dan jadwal Pilkada Aceh ditunda?
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, untuk sementara tidak ada kegiatan mendesak yang harus dilakukan pihaknya.
"Untuk sementara belum ada (agenda) yang mendesak," ungkap mantan ketua Panwaslih Aceh ini kepada Serambinews.com, Kamis (15/4/2021).
Namun, komisioner KIP Aceh tetap menggelar rapat rutin setiap Senin.
"Kami setiap Senin ada rapat rutin/evaluasi membahas hal-hal yang perlu ditindaklanjuti," katanya. (*)
Baca juga: Lelah Duduk Bekeja Terus Menerus, Ini Cara Menghilangkan Sakit Punggung, Kompres Panas dan Dingin