SERAMBINEWS.COM, TANGGAMUS - Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) nekat mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar di Tenggamus, Lampung.
Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.
Baca juga: Sosok Eddy Soeparno, Sekjen PAN yang Disebut Berpeluang jadi Menteri Jokowi
Baca juga: Kisah Penjual Es Kelapa Ditipu Pesanan 50 Bungkus, Modus Buka Puasa Bersama hingga Sepeda Motor Raib
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.
Revta pun menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Baca juga: Bertamu Malam-malam, Wakapolsek Juwiring Digerebek Warga Bareng Istri Orang, Sembunyi di Kamar Mandi
Hingga akhirnya ia ditangkap di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon.
Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.
Bawa 2 Anaknya
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka Revta Sa Fallas turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Penulis: Tri Yulianto
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Asal Tanggamus Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bareng Pria Idaman Lain
Baca juga: Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, Seorang Wanita Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini Per 16 April 2021, Naik Rp 10.000 Jadi Rp 935.000/Gram
Baca juga: Isu Reshuffle Berembus Kencang, Berikut Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi