SERAMBINEWS.COM - Ini kabar terbaru jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2021.
Selain itu ada pula rincian tunjangan dan besaran yang diterima.
Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.
Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis (15/4/2021).
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Aburizal Bakrie Divaksin Nusantara, Percaya pada Terawan yang Sudah Selamatkannya Melalui Cuci Otak
Besaran THR PNS 2021
Sebagaimana dikutip dari Surya.co.id Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021: Ini Rincian Tunjangan dan Besaran Diterima, besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Baca juga: Ahok Disebut Akan Jadi Menteri Investasi, Begini Tanggapan Ekonom
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)