Kemudian foto usaha mikro yang memuat pelaku usaha dalam foto.tersebut, terakhir mencantumkan nomor HP yang aktif.
“Kebenaran usaha menjadi tanggungjawab yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU), pendaftaran BPUM ditutp 26 April 2021,” ujar Alie Basyah.
Informasi kurang jelas kata Alie Basyah dapat menghubungi HP 085260980345 dan 081360053641. (*)
Baca juga: Desak Lantik Keuchik Terpilih, Warga Sineubok Jaya Datangi Kantor Camat Trumon