Sabu-sabu itu terbungkus bungkusan salah satu produk teh dari China.
Kasus penangkapan sabu 1 kg lebih ini digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan, Sah, MH.
Kemudian Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK, KBO Sat Resnarkoba, Ipda Supardi,
Polres Langsa juga menghadirkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AB (43), nelayan warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur.
Kemudian MY (34) pekerja bangunan, alamat Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Terakhir, AD (37) wiraswasta warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Selain itu, Kapolres Langsa juga memperlihatkan BB 1 bungkus besar warna hijau salah satu produk teh China yang merknya bertuliskan Guanyiwang di dalamnya terdapat sabu tersebut. (*)