Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COMSIGLI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan mi kuning mengandung bahan berbahaya borax di Pasar Peukan Pidie dan Grong-Grong.
"Hasil pemeriksaan ditemukan sembilan jenis makanan tidak memenuhi syarat, diduga positif mengandung bahan berbahaya borax. Salah satunya mi kuning," kata Plt Kepala BBPOM Banda Aceh Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt, didampingi Koordinator Bidang Pemeriksaan Suryani Fauzi SKM MSi, kepada Serambinews, Jumat (23/4/2021).
Ia menjelaskan, untuk itu warga harus hati-hati mengonsumsi mi kuni yang dijual sebagai penganan berbuka.
Dikatakan, kegiatan pemeriksaan takjil, obat-obatan dan barang-barang di supermaket merupakan aktivitas rutin dilaksanakan BBPOM, untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Terutama untuk pengantisipasi peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H.
• Polisi Buru Dua Pemuda yang Berhasil Kabur Usai Sekap Bocah di Aceh Utara
• Biduan Janda Rudapaksa Remaja Laki-laki, Korban Dicekoki Miras hingga Pingsan dan Disandera 3 Hari
• Kisah Petugas Pemadam Kebakaran Lhokseumawe, Buka Puasa Sambil Berjibaku dengan Api
Menurutnya, kegiatan BBPOM Banda Aceh sebagai bentuk mengintensifikasi pengawasan dengan target diutamakan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluarsa dan rusak.
Seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat pada sarana distribusi pangan di supermaket maupun pasar tradisional.
Ia menyebutkan, kegatan itu telah dilaksananakan pada 21 April 2021 yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Pidie.
"Kami tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat masih situasi pandemi Covid -19. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan pada sampling pangan pada sarana produksi," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan makanan, petugas BBPOM memeriksa 32 makanan.(*)