Pelaku yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Raup Untung Rp 1,8 Miliar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB.

SERAMBINEWS.COM - Para pelaku yang mempraktikkan jual rapid test bekas di Bandara Kualanamu diperkirakan berhasil meraup untung Rp 1,8 miliar.

Perkiraan keuntungan tersebut terhitung dari Desember dan saat ini masih didalami.

Diketahui dalam sehari ada 100 sampai 200 orang yang melakukan tes antigen guna melakukan perjalanan udara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," papar dia seperti dilansir dari Kompas.com.

Panca mengatakan, perbuatan para pelaku bermotif mencari keuntungan.

Baca juga: Prabowo Siap Beli 3 Kapal Selam Buatan Jerman Pengganti Nanggala 402, Dilengkapi Teknologi Mumpuni

()

Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. (TRIBUN MEDAN / HO)

Motif tersebut tak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Sebagai informasi, saat ini Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, berinisial PC sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang pegawainya.

Empat pegawai ini adalah DP, SP, MR, dan RN.

Baca juga: Menangis karena Sering Dihujat, Ayu Ting Ting Ingin Hidup di Luar Negeri demi Ketenangan

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Diketahui praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu dilakukan sejak Desember 2020.

Para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, publik tengah ramai menyoroti pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

Kuat dugaan, pemakaian alat bekas ini menjadi penyumbang tingginya angka kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Terbaru, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Merujuk dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19".

()Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Proses Penggerebekan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut melakukan penggerebekan tempat pelayanan swab antigen di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Selasa (28/4/2021) sore.

Polisi menduga di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan alat rapid tes antigen bekas.

Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Hadi mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima adanya laporan soal penyalahgunaan alat kesehatan.

"Jadi benar Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan dilakukan kemarin sore,"

"Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," kata Hadi saat ditemui di Polda Sumut pada Rabu (28/4/2021).

Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.

Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.

"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.

Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.

"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Para Petugas yang Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Diduga Berhasil Raup Rp 1,8 Miliar

Baca juga: Oknum Petugas Kimia Farma yang Terlibat Kasus Alat Rapid Antigen Bekas Pakai Dipecat

Baca juga: Mimpi Basah Bisa Batalkan Puasa Karena Melakukan Kebiasaan Ini

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Bisa Dicairkan karena Antrean di BRI Penuh? Silahkan Coba Cara Ini

Berita Terkini