SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Perayaan Idul Fitri berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah.
Membayar zakat biasanya dilakukan pada malam hari raya atau paling telat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Namun, bagaimana bila seseorang telat membayar zakat fitrah? yakni setelah shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan?
Apakah membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitrah tersebut sah?
Pada dasarnya, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, sehingga meskipun telat dibayar, tidak mengugurkan kewajiban membayar zakat.
Penjelasan mengenai hukum pembayaran zakat fitrah ini disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc MA, yakni pimpinan ponpes Babul Maghfirah Aceh Besar.
Penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Masrul ketika berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (19/4/2021).
Pada kesempatan tersebut, Ustadz Masrul menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi mereka yang memenuhi syarat.
"Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi orang-orang yang telah memiliki kelebihan kebutuhan makanan pokok, baik bagi dirinya maupun untuk keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya," terang Ustadz Masrul.
Baca juga: Doa Hari ke-13 Ramadhan 2021 Hingga Hari ke-30 Ramadhan 1442 H, Dibaca Usai Sholat Fardhu
Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dilakukan sejak matahari terbenam pada malam hari raya sampai sebelum dilaksanakan shalat idul fitri.
Durasinya satu kali 24 jam (1x24 jam), bagi mereka yang wajib membayar zakat namun terlambat, kewajiban untuk membayar tidak gugur.
Namun, menurut Ustadz Masrul fadilah pahalanya tidak sebesar pahala ketika dibayar saat malam Idul Fitri sampai sebelum shalat Idul Fitri.
"Bayar zakat fitrah 1 kali 24 jam, terhitung sejak dari terbenam matahari malam hari raya sampai sebelum pelaksanaan shalat eid," katanya.
"Setelah shalat eid juga masih bisa, namun fadilah pahalanya sudah berlalu, sampai terbenam matahari berikutnya," tambahnya.
Membayar zakat sesudah shalat Idul Fitri tergolong dalam qadha, makruh namun tetap wajib untuk dilaksanakan.
"Bila sudah terbenam matahari, tetap wajib dilaksanakan membayar zakat dan tergolong qadha," ucapnya.
"Membayar zakat fitrah setelah shalat eid hukumnya makruh, meski demikian pembayarannya tetap wajib untuk dilaksanakan," ujar pimpinan ponpes Babul Maghfirah.
Baca juga: VIDEO Harga Bahan Pokok Dapur Naik Jelang Ramadhan 2021 di Meulaboh, Hanya Tomat Masih Normal
Niat Membayar Zakat Fitrah
Jika dalam latin, niat membayar zakat fitrah berupa "ini adalah zakat fitrahku yang Allah wajibkan saya tunaikan karena Allah Taala", jelas Ustadz Masrul.
Niat demikian bisa didalam hati dan bisa dilafazkan, hal demikian dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam membayar zakat fitrah.
Tidak Ada Kewajiban Ijab Qabul
Tidak ada kewajiban untuk melakukan ijab qabul ketika membayar zakat fitrah.
Meskipun sebagian besar masyarakat melakukan ijab qabul ketika membayar zakat.
Menurut Ustadz Masrul, ijab qabul bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan, bagi orang yang ingin melakukan ijab qabul.
Karena ada sebagian Muslim merasa belum sah jika tidak mengucapkan ijab qabul, ada pula sebagian Muslim merasa berat bila dilakukan ijab qabul.
"Tidak ada kewajiban ijab dan qabul, walaupun pada masyarakat ada praktek ijab dan qabul, itu kembali ke diri masing-masing kalau tidak memberatkan," katanya.
"Jadi kita sarankan kepada panitia zakat, tawarkan kepada muzakkinya, mau ada ijab qabul atau tidak, karena tidak semua orang nyaman dengan ijab qabul dan tidak semua orang mudah apabila tidak ada ijab qabul," tutupnya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun
Baca juga: BERITA POPULER - Main 2X Sebelum Imsak, Joget Bareng, Persiraja, Hingga Bocah Aceh Utara disekap
Baca juga: BERITA POPULER- Satu Keluarga Jadi Bandar Sabu, Pasangan Selingkuh Berzina Hingga Kisah Polisi Turki