"Tersangka YN juga pernah melihat RH menjambak rambuh korban lalu mengangkatnya ke atas dan dijatuhkan ke lantai sebanyak dua kali.
Alasan RH katanya ada makhluk halus dan roh jahat di tubuh korban," ungkap Hendra.
Pengakuan tetangga
Sebelum korban tewas, salah seorang saksi yang merupakan tetangga pelaku, Mulyono, sempat melihat korban dalam keadaan penuh luka lebam.
"Menurut keterangan saksi, dia pernah datang ke rumah tersangka RH karena disuruh. Sesampainya di rumah tersangka, saksi melihat di situ ada tersangka YN.
Kemudian, saksi mendekati dan melihat korban dalam keadaan telanjang bulat dan di sekujur tubuhnya dipenuhi luka-luka lebam," kata Hendra.
Saksi, sambung dia, sempat menanyakan kepada RH kenapa korban sampai luka lebam seperti itu.
Dengan santai RH menjawab bahwa korban mengalami ayan (kerasukan) dan akan dimandikan dengan air bunga.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul KEGANGGU saat 'Layani' Selingkuhan, Ibu Tega Jejal Mulut Bayinya Pakai Cabai, Dibanting Sampai Tewas
Baca juga: Conte Rayakan Runtuhnya Kerajaan Juventus, Si Nyonya Tua Dipastikan Gagal Raih Scudetto
Baca juga: Pamit Shalat Tarawih, Gadis 15 Tahun Kaget Bangun Tidur Sudah Tak Berbusana, Pelakunya Teman Sendiri
Baca juga: KKB Dicap Jadi Kelompok Teroris, OPM Melawan dan Siap Ajukan ke Pengadilan Internasional