Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.
Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.
Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.
Merdeka!"
Hingga Sabtu 15 April 2021, petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.
Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak.
Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. (change.org)
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?
Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet.
Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK
Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021 menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.
Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia.
Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.
Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.