FPI dan Isu Teroris Jadi Soal Tes , 75 Pegawai KPK Tidak Lulus Seleksi Wawasan Kebangsaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FIRLI BAHURI Ketua KPK

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menjelaskan soal beredarnya kabar yang menyebut puluhan pegawai lembaga antirasuah dipecat akibat tak lulus hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dijelaskan Cahya, bahwa kabar tersebut tidak benar mengingat hasil tes sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

"Saat ini hasil penilaian Asesment TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Adapun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Suap di Rumah Dinas Aziz Syamsudin

Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK

Baca juga: PNS Makassar Punya Kekayaan Fantastis, Irwan Rusfiyadi Adnan Berani Tanggung Jawabkan ke KPK

Cahya berharap publik untuk tidak berpolemik lebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap diumumkan. "Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut ada sejumlah pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus tes peralihan pegawai ke ASN. Nama-nama yang dinyatakan tak lolos tes itu terdiri dari sejumlah penyidik dan kasatgas penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku sudah menerima hasil asesmen wawancara dari BKN.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum menyampaikan perihal nama-nama pegawai yang lolos ataupun tidak.

"Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," kata Ali.

Ia berujar bahwa KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat. "KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Polisi Penyidik KPK dan Pengacara Ditahan, M Syahrial Menyusul

Baca juga: Kasus Sate Beracun, Nani Aprilia Sudah Nikah Siri dengan Tomy, Foto Kopi KTP Jadi Fakta

Baca juga: Pelajar dan Guru di Lhokseumawe Bagikan 1.000 Takjil Bagi Masyarakat

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum membuka data perihal pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan di BKN.

"Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka," kata Firli lewat keterangan tertulis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "(sekitar) 70-80 enggak lolos," kata sumber internal KPK.

Komentar Novel
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sudah tahu bakal akan dipecat melalui dalih Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel.

Berdasarkan informasi terdapat 75 pegawai KPK termasuk Novel yang disebut tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Mereka terancam gagal alih status menjadi ASN. Selain Novel, nama lainnya yang disebut tidak lolos tes ASN, yakni Yudi Purnomo yang dikenal sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK, serta sejumlah Kasatgas penyelidik dan penyidik dari unsur internal lainnya.

Novel mengatakan, upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Namun, Novel mengaku tak menyangka saat ini upaya tersebut justru dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," katanya.

Tes yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut dikabarkan memuat beberapa pertanyaan janggal seperti soal isu terorisme dan Front Pembela Islam(FPI).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, mengaku mendengar kabar tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.
Ia mengatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Kata Feri, keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi, sehingga secara administrasi bermasalah.

Baca juga: Beruang hitam Membunuh dan Memakan Jada Wanita di Jalan Setapak Colorado

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri.

"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tambahnya.

Akibat tes kebangsaan itu, puluhan pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos terancam didepak dari lembaga antirasuah tersebut. Termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, serta seluruh pengurus inti WP.

Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya. Bahkan pertanyaan soal doa sebelum makan.

Pegawai itu pun mengaku ada pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga "islamnya, islam apa". Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.
Novel Baswedan pun yang menjadi salah satu peserta tes mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut.

"Iya, begitulah," kata Novel saat dikonfirmasi.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi. Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.

Sudah Dirancang
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar yang beredar soal ketidaklulusan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia.

Dikatakan Kurnia, bahwa sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru.

"Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," sebut Kurnia.

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air.

"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ungkap Kurnia.

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.

"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Kurnia. (Tribun Network/ham/wly)

Berita Terkini