John Kei Minta Dibebaskan, Tak Pernah Berpikir Membunuh Nus Kei, Menyesali Kematian Anak Buah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas.

"Pertama saya menyesal akan kejadian ini, dan saya menyesal, saya juga marah ke lawyer kenapa begini," ungkap John kei.

"Lawyer pun mengaku nggak tahu, karena ini masalah anak-anak di lapangan. Pada intinya saya menyesal karena yang mati saudara saya," tandasnya.

Diketahui John Kei didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu pasal yang didakwakan ialah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia diduga terkait dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

Minta Dibebaskan Hakim

Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kembali bergulir.

Kali ini, John Kei dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa, antara lain Yeremias, Bukon Koko Bukubun, Daniel Farfar, dan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021). 

Dalam sidang tersebut, John Kei menampik merencanakan pembunuhan atau penyerangan kepada Nus Kei.

Pria itu pun mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari segala tuduhan.

"Saksi kami, sebagai saksi mahkota memang tidak dapat menunjukan bahwa ada perintah dari Bung John untuk bunuh Bung Nus atau siapapun itu," ujar kuasa hukum, John Kei, Anton Sudanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Selain itu, John Kei mengaku dipaksa untuk tanda tangani Berita Acara Perkara (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran anaknya bernama Rembo sempat ditahan polisi selama tiga hari.

Tujuannya agar John Kei segera menandatangani BAP tersebut.

Hal itulah kata Anton yang membuat BAP dengan pemeriksaan di persidangan berbeda.

"Jadi beliau minta langsung untuk dibebaskan. Sementara yang lain para terdakwa ada yang mengaku telah membacok, bacok seperti apa, berapa kali, itu perlu kita apresiasi," terangnya.

Halaman
1234

Berita Terkini