Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas pembangunan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara sudah selesai.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh sudah menuntaskan penghitungan kerugian negara.
Ya, dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Muarasitulen - Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Minggu (9/5/2021).
"Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas pembangunan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara sudah selesai.
Kasus ini modusnya dengan cara pengalihan sebagian lokasi pekerjaan jalan.
Kemudian juga penurunan kualitas pekerjaan jalan Muarasitulen - Gelombang Agara, sehingga terjadi indikasi kerugian keuangan negara Rp 4 miliar lebih," kata Indra Khaira Jaya.
Seperti diketahui proyek di Dinas PUPR Aceh menggunakan Dana Otsus Aceh ini Rp 11,6 miliar.
Awalnya perkara ini ditangani Kejari Aceh Tenggara, namun kini sudah ditangani Kejati Aceh.
Baca juga: MUDAH, Begini Cara Cepat Mengobati Cantengan dengan Bahan Alami
Baca juga: Ternyata, Buah Naga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes, Simak Ulasan dan Cara Mengolahnya
Baca juga: Ternyata, Buah Naga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes, Simak Ulasan dan Cara Mengolahnya
Empat tersangka sudah ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen - Gelombang, Senin (15/3/2021).
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com.
Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH melalui Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH, MH, ketika dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu.