Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas pembangunan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara sudah selesai.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Aceh sudah menuntaskan penghitungan kerugian negara.
Ya, dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Muarasitulen - Gelombang di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2018.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Minggu (9/5/2021).
"Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas pembangunan jalan Muarasitulen- Gelombang di Aceh Tenggara sudah selesai.
Kasus ini modusnya dengan cara pengalihan sebagian lokasi pekerjaan jalan.
Kemudian juga penurunan kualitas pekerjaan jalan Muarasitulen - Gelombang Agara, sehingga terjadi indikasi kerugian keuangan negara Rp 4 miliar lebih," kata Indra Khaira Jaya.
Seperti diketahui proyek di Dinas PUPR Aceh menggunakan Dana Otsus Aceh ini Rp 11,6 miliar.
Awalnya perkara ini ditangani Kejari Aceh Tenggara, namun kini sudah ditangani Kejati Aceh.
Baca juga: MUDAH, Begini Cara Cepat Mengobati Cantengan dengan Bahan Alami
Baca juga: Ternyata, Buah Naga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes, Simak Ulasan dan Cara Mengolahnya
Baca juga: Ternyata, Buah Naga Bermanfaat untuk Penderita Diabetes, Simak Ulasan dan Cara Mengolahnya
Empat tersangka sudah ditahan
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Muarasitulen - Gelombang, Senin (15/3/2021).
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com.
Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH melalui Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH, MH, ketika dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu.
Kata dia, penetapan empat tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan.
Keempat tersangka dalam proyek ini adalah, Jun selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Syu, PPTK UPTD V Aceh Tenggara, Kha selaku Direktur Utama CV Beru Dinam.
Terakhir Kar, Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan ahli teknis, sebut Munawal, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil penghitungan volume terpasang serta mutu yang tak sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga Rp 6.383.328.220.
Padahal nilai kontrak Rp 11.687.817.000.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka kini ditahan di Banda Aceh di Kajhu,” pungkas Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH, MH.
Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi kinerja tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang telah menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018, dari dana DOKA sebesar Rp 11,6 miliar.
Dikatakan Askhalani, dalam kasus pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang ini, aktor atau orang yang mengeluarkan surat untuk pemindahan lokasi pekerjaan dari Kecamatan Leuser ke jalan pedesaan tidak pernah tersentuh.
GeRAK menilai, penyidik Pidsus Kejati Aceh harusnya lebih jeli dalam melirik siapa sebagai aktor dalam kasus proyek pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut.
Makanya, GeRAK berharap kepada penyidik Kejati Aceh segera melibatkan pihak Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)