Berita Aceh Tamiang

Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – PN Kualasimpang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua remaja yang melakukan perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang nenek 61 tahun, Senin (10/5/2021).

Salah satu terdakwa yang dihukum merupakan cucu kandung korban ABS (18) yang divonis 9,6 tahun penjara.

Rekannya, BWY (17) yang juga dihadirkan dalam kursi persidangan divonis lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Andi Taufik dalam persidangan terbuka yang dilangsungkan secara virtual.

Baca juga: Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang, Dorong dari Tangga Lantai 2 Lalu Cekik Korban, Ambil Emas dan Uang

Dalam persidangan itu Andi menjelaskan kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di LP Kualasimpang akan dipindahkan ke LP Anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti telah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Kejahatan ini diawali kedua terdakwa dengan mendatangi rumah korban Ribut (61) di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Kisah Sedih Asisten Rumah Tangga, Dipukul dan Disetrika Hingga Disuruh Makan Kotoran

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.

Saat itu Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Baca juga: Gagal Dapatkan Jet Tempur F-35 AS Akibat Beli Senjata Rusia, Kini Turki Produksi Jet Tempur TF-X

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban. (*)

Baca juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Ditangkap KPK, Punya Deretan Posisi di Perusahaan

Berita Terkini