Video

VIDEO - Terungkap Pengemudi VW Kuning Terobos Pos Polisi Ternyata Masih di Bawah Umur

Penulis: Yuhendra Saputra
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

A juga masih pelajar kelas II di sebuah SMA Negeri di Klaten.

Dalam pengakuan pelaku, A takut lantaran hendak diperiksa oleh pihak kepolisian.

A diketahui juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Edy mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil orangtua pelaku terkait insiden tersebut.

"Pelaku tidak memiliki SIM, sehingga kita lakukan penilangan," ujar Edy, Senin (10/5/2021).

Pelaku terancam Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(Tribun-Video.com/Firda Ananda)

Berita Terkini