Guru Honorer di Sukabumi Dibunuh secara Sadis, Pelaku Diduga Tak Sanggup Bayar Utang

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

Ia ditangkap di hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (15/5/2021).

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka."

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, TRP dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandasnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Niat Tagih Utang, Guru Honorer Ini Malah Dibunuh secara Sadis, Pelaku Diduga Tak Sanggup Bayar

Baca juga: Detik-detik Horor Israel Bom Kantor Al Jazeera dan AP di Gaza, Jurnalis: Beri Saya Waktu 10 Menit

Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini 8 Tanda Pembengkakan Berbahaya di Tubuh

Baca juga: VIRAL Video Emak-emak Maki Kurir COD Karena Paket Tak Sesuai Pesanan: Lu yang Gue Injek!

Berita Terkini