KUALASIMPANG - Seorang perempuan yang akan masuk ke Aceh melalui perbatasan Aceh Tamiang, Senin (17/5/2021) diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen yang dilakukan petugas di posko penyekatan.
Mendapati hal itu, suaminya malah marah-marah kepada petugas. Alih-alih melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan, keluarga tersebut malah masuk ke dalam mobil, putar arah, lalu kabur ke arah Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Muji Edianto, kepada Serambi, mengatakan pasangan keluarga itu akan masuk ke Aceh mengunakan mobil pribadi. Di dalam mobil, selain suaminya juga ada anak-anaknya.
Begitu tiba di posko penyekatan Aceh Tamiang, lanjut Muji, petugas menghentikan kendaraan dan meminta penumpang di dalamnya menunjukkan surat bebas Covid-19 dan surat keterangan perjalanan dinas.
“Ternyata tidak ada. Karena mereka memaksa untuk tetap melanjutkan perjalanan ke Aceh, kemudian diarahkan untuk dilakukan swab,” kata Muji.
Muji mengatakan. dalam komunikasi itu, si suami mengaku dari Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan sedang menuju ke Peureulak, Aceh Timur. “Hasil swab menunjukan si suami negatif, sedangkan istrinya positif,” sebut Muji.
Berdasarkan laporan dari tim medis yang diterima Muji, hasil swab ini disikapi suami perempuan tersebut dengan amarah. Pria tersebut bahkan membentak tim medis dan menarik istrinya masuk ke mobil dan selanjutnya melarikan diri ke arah Sumatera Utara.
“Seharusnya dilakukan isolasi di tempat yang telah kita sediakan, tapi dia menolak dan langsung melarikan diri,” ujar Muji.
Seorang tim medis yang terlibat dalam pemeriksaan itu mengaku sempat memfoto kartu identitas pasangan suami istri itu. Diketahui, sang suami berinsial ES (28) dan istrinya An (25). Keduanya merupakan penduduk Dusun Geudong Janeng, Beurandang, Ranto Peurelak, Aceh Timur.
Muji mengatakan, hingga Senin (17/5/2021) tengah hari kemarin, tim medis telah melakukan swab terhadap 25 orang yang melakukan perjalanan di posko penyekatan Aceh Tamiang.
Putar balik kendaraan
Direktur Pamobvit Polda Aceh, Kombes Muji Edianto juga menegaskan bahwa sanksi putar balik di pos penyekatan Aceh Tamiang hingga kini masih diberlakukan. Bahkan dalam hitungan setengah hari kemarin, petugas sudah mengarahkan 38 unit kendaraan untuk putar balik.
“Terhitung dari pukul 08 pagi hingga 12.30 WIB, sudah 38 kendaraan diarahkan putar balik. Tentu saja jumlah akan bertambah karena penyekatan dilakukan 24 jam,” ujarnya.
Muji menjelaskan, umumnya kendaraan yang diarahkan putar balik merupakan mobil pribadi, baik yang akan masuk maupun ke luar Aceh. Dalam pemeriksaan itu, para pengendara tidak mampu menunjukan surat bebas Covid-19 dan surat keterangan perjalanan dinas.
“Kita berharap masyarakat mematuhi aturan ini dan jangan memaksa untuk melintas bila tidak ada keperluan yang cukup kuat,” ungkapnya.