Kini kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Jumat (12/2/2021) dini hari itu ternyata sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Masih ingat kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak bungsunya, Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afra (15) di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur?
Kini kasus pembunuhan sadis di rumah korban, Jumat (12/2/2021) dini hari itu ternyata sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur.
Kedua terdakwa dalam perkara ini M Rizal Sitorus dan Rabusah (berkas terpisah).
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah kita laksanakan pada Selasa, 18 Mei 2021.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH.
Kasi Intel Andi Zulanda mengatakan inti dakwaan bahwa tindak pidana pembunuhan pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, RSUDZA Tiadakan Jam Berkunjung Bagi Keluarga Pasien
Baca juga: Dituduh Eksploitasi Anak, YouTuber Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi
Baca juga: Gelar Doa Bersama untuk Palestina, Muzammil Ajak Warga Aceh tak Hanya Bantu Doa, Tapi Juga Berinfaq
Terdakwa M Rizal Sitorus bersama terdakwa Rabusah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Siti Fatimah (57).
Kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh.
Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan tersangka Rabusah memukul Nadatul Afra, sehingga korban tak sadarkan diri.
Setelah anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal kembali memukul korban Siti Fatimah dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat.
Jadi dalam kasus ini, ada dua dakwaan untuk masing-masing terdakwa.
Untuk terdakwa M Rizal Sitorus didakwakan melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 (KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan, terdakwa Rabusah didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
“Kenapa berbeda pasal, karena yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, tapi mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama.
Jadi kedua, terdakwa terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman pidana mati,” jelas Ivan.
Kronologis kejadian dalam rekonstruksi
Seperti diberitakan Serambinews.com, Kamis, 11 Maret 2021, Polres Aceh Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Fatimah (56) dan anak bungsunya Nadatul Afra (15).
Seperti diketahui pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Jumat (12/2/2021) dini hari.
Kemudian jenazah mereka ditemukan warga di bawah kolong tempat tidur rumahnya pada Senin (15/2/2021).
Dua hari kemudian, Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis itu, yakni berinisial R (46) dan M pada Rabu (17/2/2021).
Kedua tersangka ini juga warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Kedua korban dalam rekontruksi Rabu (10/3/2021) itu diperankan oleh peran pengganti. Rekontruksi berlangsung di Mapolres Aceh Timur.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reksrim, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur.
Selain itu, juga keluarga korban.
Kedua tersangka memperagakan pembunuhan ibu dan anak ini dalam 24 adegan.
Proses rekontruksi juga dikawal ketat personel Polres Aceh Timur.
Dalam adegan pertama diketahui, awalnya pelaku R bertemu M di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Pertemuan ini pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kemudian tersangka R dan M merencakan pembunuhan itu.
Selanjutnya, Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku menuju ke rumah korban.
Jumat (12/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku sudah tiba di rumah korban dan langsung menuju jendela belakang.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang.
Setelah berhasil masuk, mereka mematikan lampu di dalam rumah, dan mengambil kayu di dapur. Kayu diambil oleh tersangka R.
Selanjutnya mereka menuju ke kamar depan tempat kedua korban sedang tidur.
Pelaku pertama masuk ke kamar, yakni R dan mendekati korban pertama (Siti Fatimah) yang saat itu sedang tidur.
Sedangkan pelaku M saat itu membantu menghidupkan mancis agar pelaku R mengetahui posisi korban.
Dalam adegan ketujuh, setelah pelaku mengetahui posisi korban, lalu R memukulkan kayu ke kepala dan leher Siti Fatimah hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, dalam adegan ke-8, pelaku R, mengayunkan kembali kayu yang dipegangnya terhadap anak SF yang saat itu sedang terlelap tidur.
Setelah terkena hantaman kayu, korban kedua ini menjadi tak berdaya.
Kemudian pelaku R menyerahkan kayu kepada pelaku M, lalu pelaku M kembali memukul Siti Fatimah ke bagian leher, dan wajah kiri, dan ke bagian tubuh korban.
Setelah memukul Siti Fatimah, kemudian pelaku M mengangkat anak korban Nadatul Afra (NA) yang sudah tak berdaya di atas tempat tidur dan diturunkan ke lantai.
Kemudian, pada adegan ke-13, pelaku M memerkosa korban NA yang saat itu sudah tak berdaya saat berada di lantai.
Sedangkan pelaku R saat itu mengamati keadaan.
Selanjutnya, pada adegan ke-16, setelah kedua korban dipastikan tak bernyawa lagi, lalu pelaku memasukkan jenazah kedua korban di bawah kolong tempat tidur.
Setelah menyembunyikan kedua jenazah dibawa kolong tempat tidur, pada adegan ke-22 kedua pelaku meninggalkan ruangan.
Kemudian mengambil kayu yang digunakan memukul korban dan mereka menuju ke jendela belakang rumah.
Dalam adegan ke 23 kedua pelaku keluar dari rumah melalui jendela tempat mereka masuk pertama.
Kemudian, setelah keluar dari rumah, pelaku R pulang ke rumahnya, sedangkan, pelaku M menyembunyikan kayu yang digunakan memukul korban, dan langsung meninggalkan lokasi pembunuhan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Dwi Arys Purwoko, mengatakan rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut.
"Dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap AKP Dwi Arys.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, jelas Kasat, sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi.
Motif Dendam
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan motif pelaku R mengajak temannya M untuk membunuh korban SF dan NA karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang,” ungkap Kapolres, Rabu (17/2/2021) lalu.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)