Berita Banda Aceh

Polisi Tetapkan Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Konser Amal di Kafe New Soho

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK

Polisi pun sempat memeriksa belasan orang, mulai manajer, pemilik kafe hingga panitia penyelenggaran kegiatan konser amal.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di Kafe New Soho Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, setelah.melalui proses penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus pelanggaran protkes tersebut dilakukan aparat kepolisian setelah kegiatan live musik penggalangan dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di kafe tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Polisi pun sempat memeriksa belasan orang, mulai manajer, pemilik kafe hingga panitia penyelenggaran kegiatan konser amal dari kalangan mahasiswa tersebut.

Lalu, ada sejumlah saksi lainnya yang bergoyang-goyang dan ikut terekam kamera yang langsung viral di media sosial pada saat itu.

Baca juga: VIDEO Satlantas Polres Lhokseumawe Swab Antigen Sopir Angkutan Umun Yang Melintas

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, setelah dilakukan penyegelan Kafe New Soho oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, penyidik dari Satuan Reskrim Polresta melakukan pemeriksaan secara intens.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik serta panitia penyelenggara penggalangan dana bantuan sosial banjir untuk NTT dari unsur mahasiswa.

Lalu sejumlah saksi lainnya yang memiliki kaitan dengan kegiatan penggalangan dana tersebut.

Terkait kasus pelanggaran protkes yang mengakibatkan kerumunan massa, Polresta Banda Aceh meningkatkan status ke tahapan penyidikan.

Baca juga: Lagi, Kejari Sabang Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 255 Juta

Setelah diperiksa saksi-saksi tambahan dan dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menetapkan dua tersangka yang terkait kasus pelanggaran protkes itu.

"Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, pertama pemilik kafe dan penanggung jawab penyelenggaraan konser amal tersebut," kata AKP Ryan yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (21/5/2021).

Penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah diputuskan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau sekitar dua minggu lalu, lanjut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Terhadap kedua tersangka, petugas tidak melakukan penahanan.

Meski demikian, pemilik Kafe New Soho dan penanggung jawab penyelenggara konser penggalangan dana itu tetap dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Kuota untuk Indonesia Hanya 30 Persen

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini juga menerangkan, untuk saat ini kasus pelanggaran protkes di Kafe New Soho tersebut sedang dipersiapkan pemberkasannya untuk diajukan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Banda Aceh.

Pemberkasan tahap 1 yang akan diajukan dan dikoordinasikan tersebut guba diteliti oleh JPU, papar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini

Sementara itu sebelumnya, dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, cukup menyayangkan tindakan itu.

Baca juga: Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bebek Petelur di Distan Aceh Tenggara

Karena, live musik di Kafe New Soho tersebut dilakukan dalam bulan suci Ramadhan, sehingga menciderai penerapan syariat Islam, di saat masyarakat sedang khusyuk dalam melaksanakn ibadah

"Kemudian disaat kita sedang melaksanakan protkes, ternyata di Kafe New Soho ini ada kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa," tegas Kombes Joko.

Kapolresta Banda Aceh ini menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam kasus ini. Hal dimaksud sebutnya bertujuan agar menjadi contoh bagi yang lainnya, pungkas AKP Ryan.(*)

Baca juga: Masyarakat Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Sekaligus di 20 Titik Pengamatan di Indonesia

Baca juga: Banda Aceh Buka 172 Formasi CPNS, Sebagian Besar Formasi Guru

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Kuota untuk Indonesia Hanya 30 Persen

Berita Terkini