Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari ’Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengendari kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana.
Lalu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid), lalu Nabi berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari no. 1050).
Baca juga: Terjadi Fenomena Langit 26 Mei 2021, BMKG Peringatkan Masyarakat yang Berada di Pesisir Laut
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mendatangi tempat shalatnya (yaitu masjid) yang biasa Beliau shalat di situ. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 343)
Ibnu Hajar mengatakan, ”Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid. Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya gerhana.” (Fathul Bari, 4: 10)
Apakah mengerjakan dengan jamaah merupakan syarat shalat gerhana?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan,
”Shalat gerhana secara jama’ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا
“Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah”. (HR. Bukhari no. 1043)
Dalam hadits ini, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengatakan, ”(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid.”
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian.
Baca juga: Kemenag Aceh Jaya Siapkan Teleskop untuk Menyaksikan Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021
Namun, tidak diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjamaah tentu saja lebih utama (afdhal).
Bahkan lebih utama jika shalat tersebut dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk melaksanakannya di masjid.
Ingatlah, dengan banyaknya jamaah akan lebih menambah kekhusuykan.
Dan banyaknya jama’ah juga adalah sebab terijabahnya (terkabulnya) doa. (Syarhul Mumthi’, 2: 430)