Berita Langsa

Wali Kota Langsa Sebut Narkoba Kejahatan Luar Biasa, Daya Rusak Mengganggu Kemajuan Bangsa 

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, bersama Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Sekdako, Ir Said Mahdum, serta Kepala Kesbangpol dan Linmas, Agus Salim, saat kegiatan RAN dan P4GN.

Laporan Zubir |  Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Senin (24/5/2021), membuka kegiatan implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN Kota Langsa di Aula Vitra Convention Hall Kota Langsa, Senin (24/5/2021).

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah mengatakan, penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara mana pun.

“Daya rusaknya luar biasa karena daya rusak yang diakibatkan oleh narkoba ini bukan hanya merusak karakter manusia,” kata Toke Seum—sapaan akrab Wali Kota Langsa.

“Namun juga merusak fisik dan kesehatan dalam jangka panjang, serta parahnya lagi berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa ini,” lanjutnya. 

"Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba ini bisa digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius," ujar dia. 

Baca juga: Usai Rapat di Jakarta, Menko Airlangga: Dampak Covid Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Telah Berkurang

Baca juga: Rizky Billar Umumkan Akan Nikahi Lesti Kejora Beberapa Bulan Lagi, Intip Persiapan

Baca juga: Gara-gara Ikut Aksi Anti-Kudeta Militer, Ratusan Ribu Guru di Myanmar Diskors

Terlebih lagi, tambah Toke Seum, kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisasi, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.

Melihat fenomena itu, kemungkaran ini harus dilawan bersama dan bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Akan tetapi semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawannya,” tukas Wali Kota Langsa.

Atas dasar itu, urai dia, Pemerintah Kota Langsa telah melahirkan dua peraturan yaitu Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam wilayah Kota Langsa.

Dan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Vaksinasi Covid-19, Target 1 Juta Suntikan Per Hari

Baca juga: Kasdim 0101/BS Tekankan Babinsa Harus Maksimalkan Kemampuan Teritorial

Baca juga: Koramil Syiah Kuala Bersama Masyarakat Bersihkan Masjid

Implementasi dari peraturan tersebut, klaim Toke Seum, telah dilaksanakan.

Di antaranya, membuat sebuah regulasi berupa imbauan, selebaran, maupun Qanun Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Membentuk penggiat anti-narkoba di gampong. Melakukan tes urine bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Melakukan kegiatan P4GN, berupa penyampaian informasi melalui berbagai media, baik dakwah, spanduk, pelatihan, sosialisasi, dan sebagainya. Terakhir, mengalokasikan dana untuk kegiatan P4GN.

Halaman
12

Berita Terkini