Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, Senin (24/5/2021), membuka kegiatan implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN Kota Langsa di Aula Vitra Convention Hall Kota Langsa, Senin (24/5/2021).
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah mengatakan, penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara mana pun.
“Daya rusaknya luar biasa karena daya rusak yang diakibatkan oleh narkoba ini bukan hanya merusak karakter manusia,” kata Toke Seum—sapaan akrab Wali Kota Langsa.
“Namun juga merusak fisik dan kesehatan dalam jangka panjang, serta parahnya lagi berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa ini,” lanjutnya.
"Dengan daya rusak seperti itu, kejahatan narkoba ini bisa digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius," ujar dia.
Baca juga: Usai Rapat di Jakarta, Menko Airlangga: Dampak Covid Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Telah Berkurang
Baca juga: Rizky Billar Umumkan Akan Nikahi Lesti Kejora Beberapa Bulan Lagi, Intip Persiapan
Baca juga: Gara-gara Ikut Aksi Anti-Kudeta Militer, Ratusan Ribu Guru di Myanmar Diskors
Terlebih lagi, tambah Toke Seum, kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisasi, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Melihat fenomena itu, kemungkaran ini harus dilawan bersama dan bukan hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Akan tetapi semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawannya,” tukas Wali Kota Langsa.
Atas dasar itu, urai dia, Pemerintah Kota Langsa telah melahirkan dua peraturan yaitu Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dalam wilayah Kota Langsa.
Dan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga: Pemerintah Sederhanakan Vaksinasi Covid-19, Target 1 Juta Suntikan Per Hari
Baca juga: Kasdim 0101/BS Tekankan Babinsa Harus Maksimalkan Kemampuan Teritorial
Baca juga: Koramil Syiah Kuala Bersama Masyarakat Bersihkan Masjid
Implementasi dari peraturan tersebut, klaim Toke Seum, telah dilaksanakan.
Di antaranya, membuat sebuah regulasi berupa imbauan, selebaran, maupun Qanun Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Membentuk penggiat anti-narkoba di gampong. Melakukan tes urine bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Melakukan kegiatan P4GN, berupa penyampaian informasi melalui berbagai media, baik dakwah, spanduk, pelatihan, sosialisasi, dan sebagainya. Terakhir, mengalokasikan dana untuk kegiatan P4GN.