Perpanjangan SIM Online

Ingin Perpanjang SIM tapi Malas ‘Ngantre’? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Dengan Rincian Biaya

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Anggota Satlantas Polres Bireuen memakai kebaya saat melayani warga di Kantor Satpas SIM dan Samsat Cot Keutapang, Rabu (21/4/2021).

Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan:

-SIM A dan A umum: Rp 80.000

-SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

-SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

-SIM C: Rp 75.000

-SIM C1: Rp 75.000

-SIM C2: Rp 75.000

-SIM D: Rp 30.000

-SIM D khusus D1: Rp 30.000

-SIM Internasional: Rp 225.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul ‘Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre’

Berita Terkini