Selanjutnya, mengenai biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan:
-SIM A dan A umum: Rp 80.000
-SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul ‘Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre’