Pria 48 Tahun Tewas Ditikam Pria Mabuk Pencuri Ayam, Anak Terluka saat Melerai, 5 Orang Ditangkap

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Pelaku Saat Ditembak Aparat Kepolisian, dan Korban Sonny Kasenda Saat Berada di Rumah Sakit.

SERAMBINEWS.COM - Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara tewas ditikam.

Sonny ditikam pria mabuk yang hendak mencuri ayam miliknya.

Anak korban yang mencoba melerai malah ikut terluka akibat senjata tajam dari pelaku.

Kini, lima pria yang terlibat dalam aksi pencurian berujung pembunuhan itu telah ditangkap.

Bahkan pelaku utamanya ditembak lantaran melawan saat diamankan.

Pada Sabtu (29/05/2021) Polisi menyampaikan bahwa telah menangkap lima orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi pada Kamis (20/05/2021) Pukul 05:30 Wita.

Berikut data-data sesuai penyampaian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado.

Informasi disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus melalui Kabag Ops Polresta Manado Kompol Tommy Aruan didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.

1. Korban dan 5 Tersangka

Korban pada kejadian penikaman berujung kematian ini bernama Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado.

Tersangka yang sudah ditangkap polisi ada lima orang, yakni FT (26), RM alias Pado (24), AM alias Abdul (23), GA alias Walid (20), dan MF.

Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kelima pelaku merupakan warga kampung yang sama dengan korban.

"Dengan tersangka utama FT alias Salepe, 26 tahun. FT ini yang melakukan penikaman," jelas Aruan, Sabtu (29/05/2021).

Empat tersangka lainnya, RM alias Pado (24); AM alias Abdul (23); GA alias Walid (20) dan MF.

2. Kronologi Kejadian

FOTO - Polresta Manado membeber hasil penyelidikan pembunuhan Sonny Kasenda (48), warga Wawonasa Singkil, Sabtu (29/05/2021). Polisi menetapkan lima pemuda sebagai tersangka. (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Kabag Ops Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, sebelum terjadi peristiwa penikaman berujung pembunuhan, kelima tersangka sebelumnya pesta miras di rumah yang tak jauh dari TKP.

Setelah itu, FT mengajak keempat tersangka lain untuk mencuri ayam di rumah korban.

Kelimanya menuju rumah korban menggunakan dua motor matik.

Tiba di tempat kejadian, FT masuk ke dalam rumah. Empat rekannya menunggu di luar. Kandang ayam di belakang rumah jadi sasaran.

Keberadaan FT rupanya diketahui pemilik rumah.

Curiga dengan bunyi-bunyi aneh pada dini hari, istri korban terbangun.

Pada pukul 05:30 Wita korban dan istri sedang berada dalam kamar,

kemudian istri korban mendengar ada suara seperti benda jatuh yang berasal dari belakang rumah, sehingga istri korban membangunkan korban untuk mengecek ke belakang rumah.

Setelah korban mengecek ke belakang rumah, korban melihat orang yang tidak di kenal.

Terdesak karena kedapatan hendak mencuri ayam, FT melawan.

Kemudian terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami enam luka tikaman.

"Akibat tikaman ini, korban kehilangan banyak darah dan menjadi penyebab meninggal dunia," jelas Aruan.

3. Anak Korban Terluka

Anak laki-laki korban sempat mencoba melerai, namun anak korban terluka akibat senjata tajam dari pelaku.

Anak korban, Darryl Kasenda (18) turut jadi korban. Ia menderita luka tikaman badik di tangan.

Menerima laporan dari keluarga, Tim Macan Polresta Manado bergerak cepat memburu para pelaku.

Para pelaku bisa diidentifikasi berdasar keterangan saksi (keluarga) serta dibantu rekaman CCTV di TKP.

4. Pelaku Utama Ditembak

Hanya enam jam setelah kejadian, lima pelaku dibekuk. Salepe diamankan di Perumahan Star of Singkil.

Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur, melumpuhkannya dengan timah panas.

Kaki kanannya bocor diterjang peluru karena berusaha menyerang personel polisi saat diamankan.

Aruan mengatakan, FT sebagai pelaku utama diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana pasal 365 KUHP ayat 3.

"Empat tersangka lainnya kena pasal turut membantu hukumannya 2/3 atau maksimal 10 tahun," katanya. (TribunManado/Handhika Dawangi)

Baca juga: Surat Terbuka Pedagang Pantai Lhoknga untuk Bupati, Dandim & Kapolres: Singgung Mal yang Tetap Buka

Baca juga: Viral Penampakan Barang Seserahan Pria di Nganjuk, Bawa 3 Ekor Sapi Hingga Barang Perabotan lainnya

Baca juga: Sekolah di Bireuen Sudah Dibolehkan Belajar Tatap Muka Sistem Shif, Ini Caranya

TribunManado.co.id dengan judul Pria 48 Tahun Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Masuk Rumah Tanpa Izin, Polisi Tangkap 5 Orang

Berita Terkini