Berita Banda Aceh

Abang Becak dan Empat Napi LP Meulaboh Diangkut ke Mapolres Aceh Barat

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas piket di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15,5 gram sabu-sabu ke LP kelas IIB tersebut, Minggu (30/5/2021) sore. Pengirim yang berasal dari Aceh Besar memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam sabun mandi dan botol deodoran. Kurir sabu tersebut, seorang tukang becak, berhasil ditangkap petugas.

Buntut dari terbongkarnya upaya penyelundupan sabu-sabu itulah sehingga empat napi dan abang becak tadi diperiksa intensif di Mapolres Aceh Barat.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat orang narapidana (napi) diangkut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Banda Aceh ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (30/5/2021) malam.

Selain napi, diboyong juga seorang tukang becak bernama Zukhri. Dia sebelumnya ditahan sipir LP Meulaboh karena pada Minggu sore mengantarkan sabun mandi dan deodoran kepada seorang napi yang ketika diperiksa ternyata berisi 15,5 gram sabu-sabu.

Buntut dari terbongkarnya upaya penyelundupan sabu-sabu itulah sehingga empat napi dan abang becak tadi diperiksa intensif di Mapolres Aceh Barat.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul SH yang dihubungi Serambinews.com, Minggu malam, mengatakan keempat napi itu berada dalam satu kamar, yakni kamar 16 Blok B LP Meulaboh.

Baca juga: Selain Amanda Manopo, Siapa Artis Cocok Perankan Andin Ikatan Cinta? Bos RCTI Ungkap Rahasia

Baca juga: Ditegur Karena Nyelip Antrean, Pria Ini Marah dan Ngamuk Hingga Serang Perekam Video di Minimarket

Baca juga: Syamsul Bahri, Anggota DPRK Aceh Tamiang Meninggal Dunia di RSUD

Sebetulnya, paket sabu tersebut hanya ditujukan kepada seseorang dari empat penghuni kamar tersebut, yakni Indra Fitra.

Namun, pihak polisi menduga para penghuni kamar itu bersekongkol mendatangkan sabu dari luar untuk dikonsumsi bersama atau dijual di dalam LP, maka seluruhnya harus ikut diperiksa sebagai saksi.

Keempat napi yang dimintai keterangan terkait sabu-sabu yang gagal masuk LP itu adalah Indra Fitra bin M Rasyid. Dia divonis sembilan tahun penjara dan sisa hukumannya masih lima tahun tujuh bulan lagi.

Kedua, Mukhsin Fuadi bin Junaidi. Divonis lima tahun dan sisa hukumannya tinggal satu tahun delapan bulan lagi.

Berikutnya, Rahmad Perdana bin Zulkifli. Sisa hukumannya hanya tiga tahun enam bulan lagi dari vonis tujuh tahun.

Terakhir, Aris Munandar bin Zainal Fikri. Ia divonis delapan tahun penjara, sedangkan sisa hukumannya masih lima tahun satu bulan lagi.

Menurut Said Syahrul, keempat napi itu merupakan napi narkoba pindahan dari sejumlah LP di Aceh.

Mukhsin Fuadi pindahan dari LP Lhoknga, Aceh Besar; Rahmad Perdana pindahan dari LP Janto; Indra Fitra dari LP Kelas IIA Banda Aceh; dan Aris Munandar pindahan dari LP Jantho.

"Jadi, mereka bukan napi yang berasal dari wilayah Aceh Barat. Menjalani sisa hukuman di sini karena dipindahkan dari tempat lain," kata Said.

Said Syahrul masih menunggu kabar dari Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat apakah hanya satu atau semuanya dari empat napi tersebut yang harus bermalam di sel tahanan Mapolres Aceh Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya dilaporkan, barang titipan berisi sabu-sabu itu diantar tukang becak bernama Zukhri yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Fitria.

Narapidana (napi) tersebut penghuni kamar 16 Blok B.

Dalam peristiwa Minggu (30/5/2021) sore itu, seperti terjadi sebelumnya, petugas pengamanan pintu utama (P2U) dan petugas pengamanan regu C kembali berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu ke LP Meulaboh.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan Kepala LP Meulaboh, Said Syahrul SH, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH di Banda Aceh pada hari yang sama.

Menjawab Serambinews.com, Minggu sore, Meurah Budiman menceritakan bahwa pada Minggu (30/5/2021) pukul 16.30 WIB, petugas regu pengamanan C dengan komandan regu Mahruzal beserta petugas P2U, Anggara Riski Ananda, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu melalui barang titipan dari seorang pengunjung.

Barang titipan tersebut diantar tukang becak bernama Zukri yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Indra Fitria.

Paket itu dikirim oleh Muhammad Sufi asal Aceh Besar melalui loket mobil penumpang (mopen) L300 CV Mentari BL 1820.

Sopir L300 tersebut menitipkan pula paket tersebut kepada tukang becak bernama Zukhri. Alhasil, Zukhrilah yang diamankan petugas setelah ketahuan sabun dan deodoran yang ia antarkan ternyata berisi 12,5 gram dan 3 gram sabu-sabu.

Dalam sebulan terakhir, ini peristiwa kedua di LP Meulaboh. Sebelumnya, 5 Mei lalu seorang pemuda juga diamankan setelah makanan dalam kemasan yang dia antar kepada seorang napi (sepupu dia) ternyata berisi 2 gram sabu-sabu. (*)

Berita Terkini