CPNS 2021

Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelamar Tidak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Memilih Salah Satu, Ini Alasannya.

Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.

Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas, yaitu:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas

- Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan

- Pengembangan kompetensi

Baca juga: Formasi CPNS Nagan Raya 228 Orang, Tapi belum Ada Rincian, Khusus Guru 474 PPPK tanpa CPNS Lagi

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Formasi Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat

Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Halaman
1234

Berita Terkini