A. Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi
1. Seleksi penskoran berdasarkan bobot zonasi domisili yang telah ditetapkan, serta bobot tambahan untuk sekolah pilihan pertama
2. Diseleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah
3. Apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru luar zonasi/luar kota
4. Jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka didahulukan yang melakukan verifikasi lebih awal.
5. Persentase untuk SD minimal 70% dan SMP minimal 50%
B. Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi
1. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu termasuk penyandang disabilitas
2. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
3. Persentase minimal 15%
C. Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1. Calon peserta didik merupakan yang ikut pindah ke wilayah zonasi sekolah dikarenakan pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan
2. Persentase minimal 5%
D. Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi (Khusus SMP)
1. Calon peserta didik merupakan siswa yang berprestasi akademik dan non akademik di Sekolah Dasar