SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar gaji PNS 2021 beserta tunjangannya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi bakal dibuka.
Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, tentu banyak yang ingin ikut mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.
Pasalnya, bagi sebagian orang menjadi PNS merupakan profesi idaman.
PNS paling banyak peminatnya di Tanah Air, jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Baca juga: Curi Mesin Air Milik Perusahaan Batubara, Seorang Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Info Formasi CPNS Polri, Lengkap dengan Syarat Umum Pendaftaran
Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Mengutip Kompas.com, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Apa Saja Perubahannya?