Berita Banda Aceh

Sistem Online Disdukcapil Banda Aceh dalam Pemeliharaan, Warga Tetap Bisa Ajukan Pelayanan Langsung

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana

Hal itu dalam upaya menjaga dan memperkuat sistem keamanan data di Disdukcapil Banda Aceh.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Banda Aceh saat ini sedang melakukan pemeliharaan website dan aplikasi.

Oleh karena itu, pelayanan online tidak bisa akses, namun dinas tetap membuka pelayanan secara langsung.

Pemeliharaan website dan aplikasi itu akan berlangsung kurang lebih seminggu.

Hal itu dalam upaya menjaga dan memperkuat sistem keamanan data di Disdukcapil Banda Aceh.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, mengatakan semua pelayanan online yang tersedia di website Disdukcapil Kota Banda Aceh diberhentikan sementara.

Warga diimbau mengakses pelayanan langsung.

Baca juga: BST Distop, PKH dan BPNT Lanjut, Ini Daerah Terbanyak dan Paling Sedikit Terima Dana PKH di Aceh

Baca juga: VIDEO - VIRAL Kisah Pria Ingin Beri Kejutan, tapi Dibalas Kenyataan sang Kekasih Dekat dengan Mantan

Baca juga: Pria Mengamuk di Tempat Vaksin Covid-19, Banting Meja dan Kursi sampai Proses Vaksinasi Berhenti

“Untuk sementara waktu selama pemeliharaan kurang lebih tiga sampai tujuh hari pelayanan online seperti akta kelahiran online, akta kematian online, antrean online dan aplikasi SEKEJAP kita berhentikan sementara,” kata Emila kemarin.

Namun Emila mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk pelayanan langsung di Kantor Disdukcapil atau di Mall Pelayanan Publik tetap seperti biasa.

“Pelayanan di Kantor Disdukcapil dan di Mall Pelayanan Publik  masih seperti biasa, namun masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Emila.

Emila menambahkan selain pelayanan langsung juga ada pelayanan melalui nomor WhatsApp yang bisa diakses waktu dan  jam kerja.

“Masyarakat yang mau mengurus layanan kependudukan bisa di nomor 0895338331411, layanan pencatatan sipil 0895338331412, kemudian layanan aktif/update NIK dan KK di nomor 0895338331409 dan yang terakhir untuk informasi dan untuk informasi serta pengaduan bisa dilakukan pada nomor 08116815619,” tutup Emila. (*)

Berita Terkini